“Sosialisasi hukum” kini giliran Tokoh masyarakat kebonsari
Malangkotanews- Selasa. (20/2), telah dilaksanakan Kegiatan penyuluhan hukum oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kelurahan kebonsari kecamatan sukun kota malang, kegiatan tersebut di mulai pukul 09.30 wib bertempat di Jl. S. Supriadi no 15 kebonsari kota malang.
Penyuluhan hukum dilaksanakan dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat terutama bertujuan untuk mewujudkan persepsi pengetahuan tentang pelaksanaan tugas kewajiban Aparatur Pemerintah dengan masyarakat.
Persamaan persepsi tentang Administrasi Pemerintahan, masyarakat harus juga wajib mengetahui tidak hanyan peraturan pemerintah akan tetapi pengetahuan hukum pidana wajib diketahui untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
Acara dibuka oleh Bapak lurah kebonsari kecamatan sukun kota malang yakni Bapak nyoto S.TP. Peserta yang menghadiri adalah para tokoh masyarakat sebanyak kurang lebih 60 (enam puluh) orang, pengurus PKK dan Anggota Linmas kelurahan kebonsari.
Dalam kegiatan ini sebagai pembicara/ narasumber Bapak Nurcholis. Sh. Ma (Wakil dari Kepala kejaksaan Negri Kota malang), Bapak Drs. Munjid. L (wakil dari Kepala pengadilan Agama Kota Malang) Markus ( Babinsa kelurahan Kebonsari ), Aiptu Tri (Bhabinkamtibmas).
Kegiatan penyuluhan hukum dinilai sangat efektif sebagai Sarana Komunikasi dan sosialisasi yang berkaitan dengan hukum perlu ditingkatkan lagi khususnya dalam penyebar luasan produk hukum berupa Peraturan Daerah di kelurahan kebonsari agar masyarakat memeliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai terhadap peraturan daerah yang berlaku di daerahnya. (intan)
Komentar
Posting Komentar