Pemilik Daun ganja pakis di tangkap satres narkoba Malang kota
Tribratanewsmakota — Gara-gara menanam pohon ganja di rumahnya, kini Edi Mulyono (40) warga Perum Bandara Santika Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat dirilis pada Jumat (9/3/2018) sekitar pukul 14.00, di Polres Malang Kota, Edi mengaku menanam ganja karena iseng untuk dikonsumsi sendiri. Adapun BB yang dapat diamankan petugas berupa daun dan batang ganja, pot dan kresek yang berisi batang dan daun ganja.
Edi ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya berkat pengembangan penangkapan terhadap IW warga Jl Batubara, Kecamatan Blimbing. IW ditangkap terlebih dahulu karena.memiliki daun ganja yang dipetik dari rumah Edi. Atasninformasi itulah, Edi kemudian dibekuk petugas Reskoba Polres Malang Kota.
Informasi menyebutkan bahwa pada Aprril 2017, Edi mendaki di gunung Semeru. Saat itu dia bertemu dengan salah seorang pendaki yang kemudian memberinya 1 bungkus ganja. Ganja itu kemudian dihisap bersama-sama dan bijinya dibawa pulang oleh Edi.
Biji ganja itu kemudian ditanam di pot plastik hingga tumbuh subur. Apalagi Edi rutin menyiramnya dan memberi pupuk. Karena daunnya cujup subur, dia audah beberapa kali memanennya untuk dikonsumsi sendiri. Aksi ini berjalan cukup lancar hingga pada akhirnya Edi kedatangan IW, di rumahnya.
IW kemudian memetik daun ganja tersebut hingga ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota. IW mengaku kalau daun ganja miliknya hasil memetik dari pohon ganja milik Edi. Tanpa.menunggu waktu lama, Edi kemudian dibekuk petugas di rumahnya. Saat itu ditemukan 120 gram daun ganja yang sudah dipetik oleh Edi. Atas perbutannya itu, kini Edi harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Malang Kota.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasubag Humas Ipda Marhaeni saat rilis.mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena menanam dan menyimpan daun ganja.
“Tersangka kami kenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009,” ujar Ipda Marhaeni. (gie/yan)
Komentar
Posting Komentar