Polres Makota ungkap penemuan bayi di sungai, ternyata.....



Malangkotanews – Polisi belum bisa menjerat EK meskipun dalam keterangan yang disampaikan UYRU (23) adalah lelaki yang menghamili. Pasalnya, polisi berfokus pada tindak pidana penghilangan nyawa bayi. Sejauh ini polisi belum menemukan bukti kalau EK terlibat langsung dalam pembunuhan bayi.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha mengatakan, jika berfokus pada kasus pembunuhan bayi, maka EK tidak bisa dijerat pidana. Sejauh ini keterangan yang diperoleh polisi pembunuhan bayi itu dilakukan oleh UYRU.

“Yang kami fokuskan pembunuhan bayi,” ucap Ambuka, Selasa (16/1/2018)

“Kalau dibilang pemerkosan, kami belum yakin. Yang bersangkutan belum bisa membuktikan. Apabila itu memang betul, silahkan melapor,” sambungnya.

UYRU dan EK melakukan hubungan seksual di Surabaya pada 2017 lalu. Namun kemudian EK melarikan diri dengan tidak bertanggungjawab pada janin di dalam perut UYRU. Polisi belum bisa memastikan apakah EK adalah teman kuliah atau belum. Pasalnya, UYRU belum menceritakan detail terkait identitas lelaki yang menghamilinya.

“Temannya, bukan pacar. Teman di Surabaya,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, UYRU adalah pelaku pembuangan bayi yang ditemukan warga pada 11 Januari 2018 di Kelurahan Dinoyo, Lowokwaru, Kota Malang. Saat itu UYRU mengaku menjadi korban pemerkosaan.

Namun seiring berjalannya waktu, keterangan UYRU berubah. Ia mengaku melakukan hubungan seks dengan EK atas dasar suka sama suka. Saat ini UYRU mendekam di balik jeruji Polres Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Benni Indo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siswi SMP, tertabrak Kereta Api

"usai sholati jenazah, Kapolres Malang Kota ajak anggota contoh almarhum Tamno"

Sosialisasi di kelurahan Rampal Celaket Aiptu Isrofi jadi pembicara