Jual beli online di Facebook di tangkap Polisi
Malangkotanews- Jual beli online sekarang ini yang sangat digemari oleh masyarakat kita tanpa ribet atau apa alasan yang menjadikan itu suatu kemudahan, melalui media sosial facebook terjadi transaksi jual beli kendaraan dengan menukarkan antara Suzuki satria FU dengan Yamaha Vixion, akan tetapi ternyata kendaraan ini tanpa dilengkapi dengan surat-surat, karena di duga sebagai barang hasil kejahatan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 sub 372 Yo 480 KUHP, akhirnya harus berurusan dengan polisi, untuk itu kami himbau untuk masyarakat berbijaklah untuk membeli susatu secara online, dan tetaplah harus berhati-hati teliti serta cermat, Humas Polres Malang Kota
Komentar
Posting Komentar