Reklame Kedaluwarsa, di copot
Malangkotanews- (1/10/2017) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menurunkan 15 reklame billboard di Kota Malang mulai Papan reklame diturunkan karena izinnya sudah kedaluwarsa.
Satpol PP mengetahui titik-titik papan reklame sudah kedaluwarasa izinnya berdasarkan dari data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Komentar
Posting Komentar