Reklame Kedaluwarsa, di copot




Malangkotanews- (1/10/2017) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menurunkan 15 reklame billboard di Kota Malang mulai Papan reklame diturunkan karena izinnya sudah kedaluwarsa.
Satpol PP mengetahui titik-titik papan reklame sudah kedaluwarasa izinnya berdasarkan dari data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siswi SMP, tertabrak Kereta Api

"usai sholati jenazah, Kapolres Malang Kota ajak anggota contoh almarhum Tamno"

Sosialisasi di kelurahan Rampal Celaket Aiptu Isrofi jadi pembicara